Koperasi Sekolah
Nama : Fitri Indri Yani
Kelas : 2EA14
NPM : 12210830
PENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya atas dasar prinsip koperasi dan kaedah ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitarnya sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dimana koperasi memiliki dua peranan sekaligus yaitu sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Jenis-jenis koperasi diIndonesia didasarkan atas sektor secara umum dan sektor secara usahanya. Usaha koperasi memiliki tujuan untuk mengembangkan kemajuan ekonomi serta memajukan perekonomian anggota dan masyarakat.
B. Sejarah Koperasi Indonesia
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya yang terjadi sekitar abad ke-20. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria, Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri .
Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita akibat tekanan para kreditur . Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik . Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, kekhawatiran koperesi itu akan digunakan olej kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai . Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juni 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
C. Koperasi Sekolah
1. Tujuan Koperasi Sekolah
Pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi di dalam lingkungan sekolah.
Koperasi sebagai Instruksional
Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar sesuai dengan apa yang diharapkan.
2. Langkah Operasional Koperasi Sekolah
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah:
a. Rapat anggota koperasi sekolah
b. Pengurus koperasi sekolah
c. Pengawas koperasi sekolah
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Tugas-tugas pengurus:
· mengelola koperasi dan usahanya
· menyelenggarakan rapat anggota
· memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
· melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
· membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang pengawas:
· meneliti catatan yang ada pada koperasi
· mendapatkan segala keterangan yang diperlukan pada koperasi.
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri berasal dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib\
- Simpanan sukarela
- Dana cadangan
- Hibah
Modal pinjaman berasal dari:
· pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
· pinjaman dari anggota koperasi lain
Sisa Hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan .
SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan .
3. Struktur Koperasi
Struktur organisasi koperasi sekolah :
a) Anggota
b) Pengurus
c) Badan Pemeriksa
d) Pembina dan Pengawas
e) Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi sekolah :
- Rapat anggota koperasi sekolah
- Pengurus koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah :
- Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
- Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
- Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya:
1) Menetapkan anggaran dasar koperasi
2) Menetapkan kebijakan umum koperasi
3) Menetapkan anggaran dasar koperasi
4) Menetapkan kebijakan umum koperasi
5) Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
6) Memberhentikan pengurus dan
7) Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan , antara lain :
a. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
b. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
c. Penilaian laporan pengawas
d. Menetapkan pembagian SHU
e. Pemilihan pengurus dan pengawas
f. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
g. Masalah-masalah yang timbul
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah, yaitu :
a. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
b. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
c. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
d. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
e. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Koperasi Perikanan
Nama : Fitri Indri Yani
Kelas : 2EA14
NPM : 12210830
Koperasi Perikanan
Sejarah Koperasi perikanan di Indonesia
Kehadiran Koperasi Perikanan di Indonesia sebenarnya sudah lama. Jauh sebelum kemerdekaan RI. Perkumpulan nelayan yang bekerja dalam bentuk Koperasi diawali pada tahun 1912 di Tegal, kemudian berkembang di kresidenan Pekalongan, Cirebon dan Semarang yang secara berurutan sebagai berikut:
1. 1. Misoyo Mino di Tegal tahun 1912
2. 2, Sari di Sawo Jajar , Brebes tahun 1916
3. 3. Ngupoyo Mino di Batang tahun 1916
4. 4.Misoyo Sari di Tanjung Sari, Pemalang tahu 1919
5. 5. Mino Soyo di Wonokerto, Pekalongan tahun 1919
6. 6. Sumitra di Indramayu tahun 1919
7. 7. Misaya Mina di Eretan, Indramayu tahun 1927
8. 8. Ngupaya Mina di Dadap, Indramayu tahun 1930
9. 9. Ngupaya Sroyo di Bandengan, kendal tahun 1932
1010. Misoyo Ulam di Semarang tahun 1933 dan
1111. Pabelah Bumi Putera di Gebang Ilir, Cirebon tahin 1933 (Soewito.et,al.,2000)
Berbagai Koperasi perikanan (nelayan) tersebut pada awalnya hanya menyelenggarakan jual beli ikan hasil tangkapan melalui pelelangan, kemudian berkembang dengan mengadakan usaha perkreditan untuk biaya penangkapan. Pungutan yanh diperoleh dari hasil lelang dipergunakan untuk ongkos administrasi, dana asuransi kecelakaan di laut, pembelian bahan perikanan, pembuatan perahu dan penolahan ikan secara tradisional (seperti pengasinan, pengeringan dan pemindangan). Dalam masa penduduk Jepang (1942-1945), semua organisasi nelayan itu dijadikan Kopersai Kumiai perikanan. Tugas utamanya adlah mengunpulkan dan menawetkan ikan tuntuk keperluan bala tentara jepang.
Setelah kemerdekaan RI, mulailah diadakan pembenahan organisasi Kopersai perikanan. Pada Kongres Koperasi perikanan Laut ke-1 tanggal 11 April 1947 di Magelang dibentukalah
Gabungan Pusat Koperasi Perikanan Indonesaia (GPKPI) dengan tujuan :
1. - Meningkatkan taraf hidup nekayan yang layak sebagai wargan negara yang merdeka.
2. - Meningkatkan produksi peikanan laut untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Oleh karena GPKPI direstui oleh Departemen Perekonomian maka GPKPI merupakan organisai persatuan Koperasi yang pertam dan tertua di tanah air, yang meliputi seluruh wilayah RI. Selanjutnya, GPKPI oleh Departemen Pertanian ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi yang mewakili masyarakat nelayan seluruh Indonesia. Keanggotaan GPKPI terdiri dari seluruh Pusat Koperasi Perikanan Laut yang wilayah kerjanya masing-masing mencakup satu Karesidenan. Pada masa ini hirarki organisasi GPKPI terdiri dari tiga tingkat :
1. Koperasi Peikanan Laut (KPL) primer tinglat Kabupaten
2. Pusat Koperasi Perikanan Alut (PKPL) tingkat Kresidenan dan
3. GPKPI tingkat nasional. Sehubungan dengan upaya Blenada untuk menjajah kembali Indonesia melalui Agresi I dan II (1946-1948), maka kinerja GPKPI yang sebelumnya baik menjadi menurun drastis.
Pada tahun 1059 setelah Pemerintah RI kembali ke Yogyakarta, GPKPI mengadakan konsolidasi organisai. Kemudian, dalam rapat tahunan GPKPI yang juga dihadiri dan mendapat pengarahan Dari Bung hatta (sebagai Bapak Koperaasi Indonoesia) pada tahun 1951 di Semarang, organisasi disederhanakan menjadi dua tingkat saja :
1. Koperasi Perikanan Laut (KPL) Primer
2. Gabungan Koperasi Perikanan Indonesia(GPKI)
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah NO.60/1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, organisasi berubah menjadi tiga tingkat lagi. Kemudian dalm Musyawarah Koperasi Perikanan Laut tahun 1962 di Cipanas, berubah menjadi empat tingkat yaitu :
1. Koperasi Perikanan Laut(KPL) tingkat primer
2. Pusat Koperasi Perikanan Laut (PKPL) tingkat Kabupaten
3. Gabungan Koperasi Perikan Laut (GPKL) tingkat Provinsi dan
4. Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI) tinglat Nasional
Untuk membina Koperasi perikanan pada tahun 1969 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktorat Jendral Koperasi dan Direktorat Jenderal perikann yang mengatur bahwa pembinaan manajemen dan organisasi Koperasi dilakukan oleh Jenderal Koperasi, sementara pembinaan teknis perikanan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perikanan. Kemudian, dengan dikeluarkannya Undang-undang No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian dan kemudian instruksi Presiden NO.2/1997 tentang Pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD), susunan organisai akhirnya berubah menjadi :
1. KUD Mina (tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota)
2. PUSKUD Mina(tingkat Provinsi) dan
3. IKPI (tingkat Nasional)
Dalam Perkembangan selanjutnya , usaha budidaya ikan, penagkapan ikan di perairan umum, bersama usaha penangkapan di laut, dimaksudkan ke dalam KUD Mina. Ahli ini terlihat dari fungsi KUD Mina yang meliputi : bimbingan dan penyuluhan, peningkatan jumlah anggota pemupukan swadaya anggota nelayan dan petani ikan, dan penyiapan tenaga pendidikan dan latihan bagi nelayan dan petani ikan. Semuanya dalam kesatuan organisai Koperasi nelayan/petani ikan. Namun sayang, pelaksanaannya di lapangan kurang konsisten. Meskipun kinerja sudah bekerja secara optimal seperti yang diharapakan . Kebanyakan koperasi perikanan belum mampu memberi manfaat ekonomi atau kesejahteraan bagi para anggotanya.
PROFIL KOPERASI
PERIKANAN PANTAI MADANI
IDENTITAS
Koperasi Perikanan Pantai Madani disingkat KPPM merupakan koperasi yang bergerak untuk sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau Bengkalis. Koperasi ini didirikan pada tanggal 6 September 1999.
TUJUAN
Pemikiran pertama yang dimunculkan adalah mensejahterakan masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan maka koperasi merupakan pilihan yang ideal menurut pemikiran masyarakat untuk membangun ketahanan ekonomi masyarakat yang secara terus menerus belajar dan membuka wawasan secara bersama.
Di samping itu faktor lainya adalah kelestarian lingkungan pesisir seperti hutan pesisir ( mangrove) dan menjaga agar semua aktivitas di wilayah pesisir tidak menimbulkan pencemaran dan menurunkan produktivitas sumberdaya perikanan. Semua tindakan yang dilakukan mengarah pada aktivitas nelayan secara berkelanjutan sehingga mampu mencapai peningkatan pendapatan nelayan dan akhirnya mampu meningkatkan pendapatan koperasi.
ANGGOTA
Keanggotaan Koperasi Perikanan Pantai Madani pada 31 Desember 2005 tercatat sebanyak 54 (lima puluh empat) orang dan seiring dengan berjalannya usaha dan perkembangannya maka hingga 31 Desember 2006 menjadi 43 (empat puluh tiga) orang.Anggota yang mengundurkan diri atau dikeluarkan sebanyak 11 (sebelas) orang dengan berbagai alasan, yaitu:1. Meninggal dunia (keluar berdasarkan AD / ART Koperasi)2. Tidak aktif dan tidak mau aktif (dikeluarkan berdasarkan keputusan rapat anggota tahun 2005)
OVERVIEW USAHA
1. Waserda
2. Penampungan hasil – hasil laut
3. Pemasaran hasil pertanian dan perkebunan
4. Eksport / Import
5. Pengadaan alat penangkapan ikan
6. Simpan Pinjam
7. Bahan bakar minyak
8. Suku cadang mesin
9. Pertukangan kayu / kapal dan perbengkelan
Unit perdagangan ikan merupakan satu unit produksi yang bergerak menampung hasil tangkapan ikan nelayan anggota koperasi. Unit ini dikelola seiring dengan dibukanya Koperasi Perikanan Pantai Madani tahun 1999 da aktif pada tahun 2001. Sistem penjualannya adalah non cash, yaitu nelayan (anggota koperasi) menjual hasil tangkapan ikannya pada koperasi dan pembayarannya dilakukan per kelam (menurut hitungan lokal) atau dua kali dalam sebulan.
Harga ikan yang ditetapkan adalah berdasarkan harga ikan yang beredar saat itu.Pola penetapan harga yang ditentukan koperasi adalah mempertahankan selisih harga sebesar Rp 5.000,- antara harga beli (pembelian kepada anggota) dan harga jual (penjualan kepada penampung) untuk jenis ikan-ikan ekonomis pentingan.Misalnya, apabila koperasi mampu menjual harga ikan kurau (jenis KB) seharga Rp 70.000,- pada penampung, maka koperasi membeli harga ikan pada nelayan sebesar Rp 65.000,- Alokasi sebesar Rp 5.000,- tersebut diperuntukkan pada:
1. Gaji manager unit perdagangan ikan sebesar Rp 1.000,-
2. Simpanan wajib penjualan anggota sebesar Rp 1.000,-
3. Pendapatan kotor koperasi (unit perdagangan ikan) sebesar Rp 3.000,-
Pola ini diterapkan oleh Koperasi Perikanan Pantai Madani dalam rangka upaya peningkatan pendapatan ikan nelayan terutama anggota koperasi. Pada kegiatan dagang ikan ini, koperasi telah menjalin kesepakatan sesama penampung ikan ( toke) di daerah kerja Koperasi Perikanan Pantai Madani, yaitu: “pihak koperasi tidak diperbolehkan menampung hasil ikan dari bukan anggota koperasi dan begitu sebaliknya, pihak penampung lain tidak diperbolehkan menampung hasil ikan dari anggota koperasi. Apabila kesepakatan ini dilanggar, maka salah satu pihak yang menampung ikan yang bukan anggotanya tersebut harus menanggung hutang piutang nelayan tersebut pada pihak penampung 5 sebelumnya, dan anggota tersebut dikeluarkan dari keanggotaan nelayan pada penampung tersebut.
UNIT SIMPAN PINJAM
Unit simpan pinjam merupakan unit jasa pelayanan di bidang permodalan bagi anggota (prioritas) dan non anggota serta unit-unit usaha di Koperasi Perikanan Pantai Madani. Modal usaha unit simpan adalah dari pinjaman Modal Awal dan Padanan [MAP], sebuah program perkuatan permodalan bagi KSP/USP dari Kementrian Koperasi dan UKM. Unit simpan pinjam Koperasi Perikanan Pantai Madani resmi dikelola sejak Januari 2004. Hingga Desember 2006, produk jasa permodalan yang diedarkan oleh USP-KPPM .
SISA HASIL USAHA
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan bersih koperasi. Namun sisa hasil usaha (SHU) juga masih terdapat bagian-bagian tersendiri yang harus dikeluarkanpembiayaanya.
PERMODALAN
Sesuai dengan akta pendirian koperasi, Koperasi Perikanan Pantai Madani memiliki modal yang berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, diantaranya:1. Modal Sendiri: berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan 2. Modal Pinjaman: berasal dari pinjaman anggota, pinjaman kepada pihak lain, pinjaman kepada Bank dan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.Selain modal tersebut koperasi dapat melakukan pemupukan modal melalui modal penyertaan.
SARANA DAN PRASARANA
Sentra Koperasi Perikanan Pantai Madani telah memiliki gedung sendiri yang tidak permanen namun tanah tempat bangunan didirikan masih dalam SEWA sewa. Begitu juga bangunan gudang untuk unit perdagangan BBM. Untuk unit perdagangan suku cadang telah memiliki kedai penjualan namun m asih dalam status sewa di pasar penduduk Parit III hasil bangunan pemerintah daerah. Sesuai dengan pemekaran wilayah RW di Desa Teluk Pambang maka Koperasi Perikanan Pantai Madani saat ini terletak di RT 03/RW 08 Dusun Kembar Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Jarak tempuh ke pusat kota Bengkalis ± 60 km.
Jaringan telepon di wilayah sentra adalah jaringan satelit yang dipusatkan untuk kebutuhan warung telekomunikasi ( wartel ) dan jaringan telepon seluler dari Telkomsel dan Indosat. Jaringan listrik di Desa Teluk Pambang sudah menggunakan jaringan PLN Bengkalis namun belum memasuki wilayah sentra Sarana lainnya adalah angkutan umum dari pusat kota ke daerah sentra setiap hari dengan fluktuasi 2 – 3 trip per hari. Namun saat ini sudah tidak melewati daerah sentra. Dengan kata lain, kelancaran sarana angkutan umum berjarak ± 10 km dari daerah sentra.Sarana angkutan untuk hasil perikanan menggunakan kapal motor yang disiapkan oleh pengusaha penampung ikan ( toke) sehingga mudah dalam penampungan dan penjualan ikan langsung ke Tanjung Balai Karimun.