Rabu, 28 Maret 2012

PASAL 27-34


Nama  : FITRI INDRI YANI
NPM  : 12210830
kelas  : 2EA14

Kewarganegaraan

Soal :
Bagaimana  pendapat  anda  sehubungan  dengan  Hak dan Kewajiban  Warga Negara  yang  terdapat  dalam  pasal  27-34 UUD 1945  di  Indonesia  sudahkah  berjalan  dengan baik  dan  bandingkan  dengan  negara  lain:
Jawab :
Menurut pendapat saya:

 
1.      PASAL 27 yaitu  ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya sedangkan pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.
Pendapat : Menurut pendapat saya dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 2  belum berjalan dengan baik yaitu pada ayat 1 bahwa kenyataannya banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum yang ada di Indonesia. Sebagai contoh korupsi yang sedang merajalela di Indonesia dengan semakin banyaknya para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pada ayat 2 yaitu pemerintah belum memenuhi hak-hak setiap warga negara, baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak karena saat ini masih banyak penduduk Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mendapat penghidupan yang layak seperti yang dijanjikan oleh pemerintah.
Perbandingan pasal 27 dengan hukum di Singapura : jika kita melihat hukum di Indonesia mengambil contoh hukum untuk TKI Indonesia yang melakukan pembunuhan di singapura Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia, Vitria Depsi Wahyuno, terancam hukuman 20 tahun penjara  karena tuduhan telah membunuh majikannya, Ng Gek Wah, seorang warga negara Singapura berusia 87 tahun pada tanggal 25 november 2010 Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Michael Tene menegaskan bahwa melalui perwakilan Deplu di Singapura, bantuan hukum telah diberikan kepada vitaria.Selama prosesnya, kami telah memberikan pengacara untuk terdakwa, yang merupakan salah satu hak dia sebagai sebagai terdakwa”. Pihak Kemenlu juga memastikan bahwa pengadilan berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura disini dapat kita lihat bahwa hukum disingapura tidak ada kompromi bila bersalah maka dikatakan bersalah maka hukum di negara singapura berjalan dengan baik tidak seperti di indonesia yang masih tembang pilih.
Jika melihat dari tingkat kemakmuran Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja .maka dengan itu pemerintah singapura sudah mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya.
2.      PASAL 28 yaitu menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis , dan sebagainya , syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokrati Pendapat : Menurut saya Undang – Undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik untuk negara indonesia dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan yaitu dengan adanya demo, namun masyarakat menyampaikan aspirasinya tidak dengan cara yang baik, bahkan merugikan diri sendiri dan orang lain serta merusak sarana dan prasarana yang ada seperti membakar ban di tengah jalan.
  • Perbandingan dengan singapura : disingapura klau untuk melihat pasal 28 nUUD 1945 mereka pun memberi  kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara tertulis maupun secara lisan .
3.       PASAL 29 ayat (1) Menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia  terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya ayat (2) menyatakan : Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
Pendapat : Menurut pendapat saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia, dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.  
  • Perbandingan dengan negara singapura : Negara singapura sama dengan Negara Indonesia yaitu memberikan kebebasan kepada setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa ada larangan dari pemerintahnya.
4.      PASAL 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Pendapat : Menurut saya mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) di Indonesia merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk membela dan  menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara kita. Namun pada pelaksanaannya Negara kita digunjang oleh keberadaan teroris yang oknum – oknumnya berasal dari Negara kita sendiri, maupun campur tangan Negara lain yang ingin menghancurkan Negara kita, di sini pemerintah tidak hanya diam, pemerintah membuat organisasi atau lembaga pertahanan yang lebih mengkhususkan pada penangkapan teroris seperti Densus 88 yang banyak memberikan dampak positif untuk pertahanan dan keamanan Negara Indonesia.
  • Perbandingan dengan negara singapura : Pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945  negara singapura pun sama seperti indonesia dimana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara  dan ikut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negarannya.
5.      PASAL 31 ayat (1) adalah  sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 ,yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat (1)  UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.untuk itu UUD 1945 pasal 31 ayat (2) mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur  dengan undang-undang.
Pendapat :  Menurut saya pada pasal 31 ayat 1 & 2 belum berjalan dengan baik dan merata. Misalnya didaerah-daerah yang masih terpencil seperti di daerah pulau jawa, sumatera, Sulawesi, papua, dll, masih banyak anak - anak yang masih belum mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah belum melakukan pemerataan pada system pendidikan dan belum memperhatikan daerah – daerah terpencil, padahal setiap daerah memiliki dewan perwakilan daerahnya masing – masing, sehingga dapat dikatakan pemerintah yang ada di setiap daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Walaupun telah diadakannya program pendidikan 9 tahun dan gratis, namun tidak semua sekolah – sekolah negri melaksanakannya, banyak diantaranya yang masih meminta pungutan biaya kepada para orang tua, sehingga dapat disimpulkan pendidikan di Indonesia belum mendukung tujuan nasional yang ada.
  • Perbandingan dengan Negara Singapura : Di Singapura biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah. Sistem pendidikan Singapura didasarkan pada pemikiran bahwa setiap siswa memiliki bakat dan minat yang unik. Singapura memakai pendekatan yang fleksibel untuk membantu perkembangan potensi para siswa. Wajib belajar di singapura sampai universitas di untuk tingkat universitas Pemerintah Singapura tidak segan-segan mendatangkan, misalnya, Michael Porter, Philip Kottler, ahli manajemen terkenal di dunia, serta dosen-dosen kaliber internasional yang memang mahal tarifnya tetapi Singapura tidak pelit soal itu. Selain mendapatkan ilmu, mahasiswa juga diberi pencerahan dengan menghadiri seminar-seminar gratis tetapi sangat berkualitas.
Sekolah, Universitas dan lembaga pendidikan di Singapura tidak berhenti melihat perkembangan pendidikan di negara lain. Maka, muncullah misalnya aliansi antara sekolah bisnis di NTU dan Sloan School of Management di Massachusetts Institute of Technology.
Aliansi seperti itu dibiarkan dilihat sendiri oleh masing-masing fakultas.Universitas hanya memberi persetujuan.Otonomi masing-masing fakultas dibuat sedemikian tinggi dan dibiarkan mampu memikirkan pengembangan diri sendiri.
Soal pendanaan, tampaknya tidak menjadi masalah.NTU, misalnya, sudah memiliki endowment fund dari pemerintah sebesar 200 juta dollar Singapura.Maka, tidak heran jika NTU, NUS, dan Singapore Management University dengan mudah membangun aliansi dengan Harvard University, Wharton School, dan universitas kelas satu lainnya di AS. Kerja sama internasional pendidikan juga dilakukan dengan banyak negara. Namun, kemajuan pendidikan di AS membuat Singapura lebih berkiblat ke AS.
Maka dengan itu negara kita sudah tertinggal jauh sekali  dari negara-negara tetangga yang memang sudah memiliki kualitas dan pendidikan yang baik tidak salah bahwa pemerintah kita harus banyak-banyak interopeksi dan memperbaiki system pemerintahan yang ada .
6.      PASAL 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasaan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha  budi rakyat indonesia seluruhnya    termasuk  kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh indonesia.
Pendapat : Menurut saya untuk pasal 32 yang berlaku di Indonesia belum mempedulikan kebudayaan dan nilai – nilai sejarah bangsa kita, sebab sudah banyak yang kita lihat banyak kebudayaan kita yang telah diakui oleh negara lain seperti reog ponorogo dan angklung yang diklaim Negara Malaysia sebagai kebuadayaannya tetapi pada akhirnya tidak disahkan oleh Negara Malaysia, tapi dengan kejadian ini pemerintah seharusnya dapat melakukan langkah – langkah yang tegas dan lebih memperhatikan kebudayaan – kebudayaan bangsa Indonesia yang lahir sejak dulu agar tidak tergantikan dengan budaya – budaya modern sehingga budaya bangsa kita tidak punah dan tersingkirkan oleh budaya baru,. Pemerintah harus serius menangani hal ini agar budaya kita tetap ada dan dapat diteruskan untuk generasi yang akan mendatang.
  • Perbandingan dengan Negara Singapura : Di Singapura pemerintah secara langsung turun tangan untuk membantu dan melestarikan kebudayaannya, bahkan Di Singapura untuk kesenian dari luar negaranya itu disokong keuangannya oleh pemerintah setempat mereka tahu bahwa dengan kesenian lah maka dapat dikenal jati diri bangsanya dan sekaligus untuk melestarikan budayanya.
7.      PASAL 33 di Indonesia: Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.
  • Perbandibgan Di Negara lain : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.
8.      PASAL 34 di Indonesia: Adanya penangungan dalam mengatasi fakir miskin dan anak terlantar.
  • Pernabandingan Di Negara Lain: Di berikan kelayakan dalam mengatasi fakir miskin dan anak  terlantar.

Jumat, 23 Maret 2012

Makalah kewarganegaraan kelompok 2, UU nomor 11/2008 tentang ITE.


MAKALAH
KEWARGANEGARAAN

KELOMPOK :  2

1.      DIAZ FUADITYA. R  : 11210983      8.  IIN SUPRIHATINI         : 13210395
2.      DONI KURNIAWAN  : 12210141      9.  INDRA                           : 19210576
3.      FAJAR RAHMADI      : 12210565     10. INNASYA KUSUMA.D  : 13210553
4.      FITRI INDRI YANI    : 12210830     11. JAKA SURYA PARMA   : 13210709
5.      HENDRI DWI.R         : 13210214
6.      HERDYAH. M            : 13210250
7.   HIKMA MARGIANSA : 13210312


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012
i

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini saya membahas tentang Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dampak Pengabaian Hukum.
semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran yang sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

 ii


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut Pasal 28 UUD 1945 menetapakan hak warga negara dan penduduk untuk Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran melaui lisan maupun tulisan dan sebagainya. Dan syarat –syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis . Akan tetapi Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Pasal 27 (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Tentunya kedua pasal ini saling bertentangan satu dengan yang lainnya sehingga dalam pelaksanaan saling tumpang tindih undang – undang yang seharusnya itu boleh tejadi karena akan mengakibatkan cacat hokum dalam pelaksanaan peradilan.
 1

BAB II
PERMASALAHAN
Apa benarkah UU ITE Ancam Kebebasan Berpendapat?
Setelah kasus Prita Mulyasari, giliran artis cantik Luna Maya tersandung masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terjerat Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Para pejuang kebebasan berpendapat langsung berteriak paling keras, hapus pasal karet UU ITE itu. Benarkah pasal itu dapat mengancam kebebasan berpendapat masyarakat? Bagaimana supaya masyarakat tidak terjerat masalah itu?
 2

BAB III
 PEMBAHASAN
Artis Luna Maya tersandung masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terjerat Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Luna Maya, artis cantik yang kini telah menjadi kekasih Ariel Peterpan, Luna Maya juga terkenal sebagai pembawa acara musik, Dahsyat. Luna Maya beberapa hari belakangan ini menjadi bahan pembicaraan di berbagai media, khususnya media infotainment. Seperti di beritakan di televisi dan internet, Luna Maya konon telah mencemarkan nama baik pihak lain melalui media Twitter, Luna Maya membuat tweet yang mencaci maki dan merendahkan infotainment.
Awal mulanya adalah ketika Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” di sebuah tempat di Jakarta. Selesai menghadiri acara tersebut, beberapa wartawan ingin mewawancara Luna Maya, namun Luna Maya mengatakan ingin diwawancara di lobi saja, dalam perjalanan menuju kemudian terjadi insiden kecil yang konon menyebabkan kepala Alea (putri Ariel yang digendong saat itu) terbentur kamera wartawan. Entah bagaimana, Luna Maya lalu menumpahkan kekesalannya dengan menulis akun twitter-nya. Salah satu tweet tersebut tertulis seperti ini : Berekspresi di internet, memiliki karakteritik tersendiri.Tidak seperti media-media massa konvensional seperti media TV, Radio atau pers cetak, pemuatan informasi di internet dapat dilakukan oleh siapa saja yang tersambung ke jaringan Internet, bahkan tanpa harus memiliki perangkat komputer sendiri atau berlangganan koneksi secara langsung.
3
Informasi yang dimuat di Internet biasanya tanpa melalui proses editorial sehingga tidak terkontrol dari segi kualitas, akurasi, format, substansi, sensitivitas informasi ataupun dari segi keabsahan sumber informasi tersebut. Perbedaan lainnya adalah informasi dan opini di media masa cetak dan televisi, mungkin hanya sesaat.
Tetapi, informasi yang sudah termuat di internet akan bersifat luas, masif dan relatif akan menetap tidak hilang selamanya. Masif dan cepat menyebar luas, karena setiap ada isu yang menarik para netter pasti akan berantai melakukan "copy-paste" dalam situs pribadi dan berbagai milis.
3.1  Dampak Pengabaian Hukum
Bila tidak aturan hukum dan etika maka penyalahgunaan internet akan terus terjadi. Berbagai kasus yang selama ini terjadi adalah prostitusi, perjudian, kejahatan elektronik, penipuan di internet,  dan komik elektronik berbahasa Indonesia yang menistakan Nabi Muhammad Saw. Yang terakhir ini sangat menyakitkan hati umat Islam di negara berpenduduk Muslim terbanyak di dunia ini.
Pameo lama mengatakan fitnah lebih kejam dari pembunuhan sehingga wajar bila itu terjadi akan berdampak hukum. Karena tuduhan, hinaan, fitnah dan pencemaran nama baik akan berakibat sangat merugikan bagi yang mendapatkannya. Ternyata dari sebuah opini yang berisi fitnah atau pencemaran nama baik, dapat mematikan mata pencaharian dan bisnis seseorang.
Seorang pebisnis makanan, bila dituduh di dunia internet menggunakan bahan haram, maka hancurlah bisnisnya.
4
Bila hal ini dibiarkan akan mudah terjadi persaingan tidak sehat, dengan seenaknya seorang pebisnis akan melakukan pencemaran nama baik terhadap pesaing bisnis lainnya secara bebas. Opini di internet juga dapat menghancurkan kehidupan sosial seseorang, bila seseorang difitnah jadi pelacur, penipu atau pencuri.
Label buruk yang tidak benar itu mungkin akan terus melekat pada korban fitnah sampai tujuh turunan, karena data di internet sulit terhapus bila terjadi masif. Bebas berpendapat tidak beraturan maka hinaan dan lecehan terhadap suku dan agama tertentu akan terus bergaung setiap hari. bila ini terjadi persatuan NKRI sebagai  negara majemuk, akan mendapat ancaman terus menerus.
Belum lagi kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia seperti pencurian nomor kartu kredit, penyerangan situs atau e-mail melalui virus (spamming) dan memasuki serta merusak homepage (Hacking). Bahkan Indonesia dianggap salah satu biang cybercrime yang paling utama di dunia.
 5

Infotaiment derajatnya lebih HINA dari pada PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell. Konon ada juga beberapa tweet lainnya. Tweet ini kemudian menjadi masalah, karena wartawan yang bernaung di bawah PWI Jaya kini melaporkan Luna Maya kepada pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik. Luna Maya dituntut sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE yang isinya tentang pencemaran nama baik dengan media elektronik.
Luna Maya kini menjadi bahan pembicaraan, tentu saja kasus ini juga menjaga santapan media infotainment. Luna Maya yang bisa dikatakan seorang publik figur sepertinya harus menghadapi tuntutan dari pihak infotainment. Kasus ini juga bisa menjadi bahan pelajaran bagi artis dan publik figur lainnya, bukan hanya mereka, bagi kita juga.

6

BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan :
Secara tidak disadari masyarakat dan pers yang saat ini memuja Prita dan membela Luna terjebak dalam substansi mengagungkan kebebasan berpendapat tanpa batas. Kebebasan berekspresi dengan mengabaikan aturan hukum yang menghalalkan tindakan pencemaran nama baik, hinaan dan tuduhan yang belum tentu benar.
Masyarakat tampaknya telah terinspirasi fenomena kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita. Secara tidak disadari masyarakat tersihir bahwa pencemaran nama baik itu dihalalkan karena pelakunya adalah seorang rakyat biasa. Secara tidak disadari arus ini akan menjunjung pola pikir bahwa masyarakat seharusnya bebas mengeluarkan pendapatnya tanpa diatur. Bila ini tidak disadari maka masyarakat boleh menghina suku dan agama tertentu demi kebebasan berpendapat, walau hanya di situs pribadi. Atau, manusia Indonesia setiap saat boleh menuduh orang lain sebagai pencuri, pelacur dan penipu, meski hanya di suara pembaca. Lebih parah lagi orang Indonesia bebas menyebarkan foto bugil dan pelacuran anak meski hanya di dunia maya.
4.2  Saran :
Jangan hanya memikir kepentingan pribadi, menganggap pendapat diri sendiri paling benar sehingga mengabaikan komitmen bernegara. Bila tidak sependapat dengan aturan tersebut bukan suatu pelanggaran hukum. Tetapi, ketidaksetujuan disertai pelanggaran UU adalah pelanggaran yang harus ditindak secara hukum.
7



Rabu, 14 Maret 2012

Makalah kewarganegaraan kelompok


MAKALAH 
KEWARGANEGARAAN
NAMA  KELOMPOK 

1.      ALIFAH  AYU                :  10210563        6.  RINA   HARYATI          :  19210678    
2.      FITRI  INDRI  YANI      :  12210830        7. RINA WIDIYANTI          :  15210974
3.      IIN  SUPRIHARTINI     :  13210395         8. ROSSA  LIA   I.D.P         : 
4.      PONIDAH                     :  15210348         9. SONYA  MARIA              :  16210657
5.      WIKE  WIDIYANTI      :  18210508

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS  GUNADARMA
BEKASI 
2012
i


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah inidengan judul “Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini saya membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945. semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.







ii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang? Sedangkan itu mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.


1
1.2 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.      Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2.       Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI  berdasarkan UUD 1945.
3.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4.      untuk menambah wawasan bagi para pembaca.
5.      .memberikan nilai-nilai positive.








2
BAB II
PERMASALAHAN
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2.      Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3.      Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4.       Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?









3
BAB III
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
I. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP.


4
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
II. ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut. Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
5
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
·         Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·         Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.       Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan,
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a.       Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b.       Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.

6
c.        Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e.       Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.       Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.      Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.        Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.        Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
Ø  Karena kelahiran;
Ø  Karena pengangkatan;
Ø  Karena dikabulkan permohonan;
Ø  Karena pewarganegaraan;
Ø  Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
7
Ø  Karena turut ayah/ibunya;
Ø  Karena pernyataan.
Ø  Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Ø  Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
III. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
Ø  Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ø  Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
Ø  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
8
BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

9
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara…..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.






10