Rabu, 14 Maret 2012

Rangkuman Kewarganegaraan


Nama         : Fitri Indri yani
Kelas         : 2EA14
Npm           : 12210830


Rangkuman Kewarganegaraan
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai jamannya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bagsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Semangat perjuangan bagsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan mas yang akan dating kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umunya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
·         Landasan Hukum
1.       UUD 1945
a.        Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.       Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.        Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.       Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.       UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.       Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu   Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
·         Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang beersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
Pendidikn kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin daam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Raisonal, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban bela Negara.
4.      Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Bangsa dalam arti etnis merupakan kelompok manusia yang berasal-usul tunggal, baik dalam keturunan mapun kewilayahan, yang menunjukan ciri-ciri jasmani yang sama seperti warna kulit, bentuk muka, jenis rambut, dan tinggi badan. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri.
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
“Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.      Teori terbentuk Negara
a.       Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles) Kondisi alam, menghasilkan perkembangan manusia sehingga menumbuhkan negara.
b.      Teori Ketuhanan
c.       Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
d.      Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) Manusia menghadapi kondisi alam dan timnbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebcabkan karena:
a.       Penaklukan.
b.      Peleburan.
c.       Pemisahan diri.
d.      Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.      Unsur Negara
a.       Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
3.      Bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan
1.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
3.      Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
4.      Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Proses Bangsa Yang Menegara proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai barikut:
a.          Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.          Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahan seara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
a.       Perjuangan Kemerdekaan.
b.       Proklamasi.
c.       Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d.      Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.       Hak warga negara.
·         Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
·         Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
·         Hak atas kedudukan yang sama dalam hokum (pasal 27 ayat 1).
·         Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
·         Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
·         Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
·         Hak untuk hidup (pasal 28A).
·         Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
·         Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
·         Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
·         Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2).
·         Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
·         Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
·         Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
·         Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
·         Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
·         Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F).
·         Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28G ayat 2).
b.      Kewajiban warga negara antara lain:
·         Melaksanakan aturan hokum.
·         Menghargai hak orang lain.
·         Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
·         Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas tugasnya.
·         Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional.
·         Membayar pajak.
·         Menjadi saksi di pengadilan.
·         Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
c.       Tanggung jawab warga Negara
·         Mewujudkan kepentingan nasional.
·         Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
·         Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan).
·         Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d.      Peran warga Negara
·         Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan public oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
·         Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
·         Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
·         Memberikan bantuan social, memberikan rehabilitasi social, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
·         Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
·         Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
·         Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
·         Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
·         Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Pemahaman Tentang Demokrasi
Ø  Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Ø  Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitsional, dan monarki parlementer).
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dujalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu:
a.       Kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan udang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c.       Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu:
a.       Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang).
b.      Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang).
c.        Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang).
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama. Ancama yang dihadapi datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung. Pada tahun 1945, terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954, sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah non fisik. Tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Tahun 1982 keluarlah UU no. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu seperti Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar