Rabu, 14 Maret 2012

Rangkuman Kewarganegaraan


Nama         : Fitri Indri yani
Kelas         : 2EA14
Npm           : 12210830


Rangkuman Kewarganegaraan
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai jamannya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bagsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Semangat perjuangan bagsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan mas yang akan dating kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umunya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
·         Landasan Hukum
1.       UUD 1945
a.        Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.       Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.        Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.       Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.       UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.       Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu   Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
·         Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang beersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
Pendidikn kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin daam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Raisonal, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban bela Negara.
4.      Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Bangsa dalam arti etnis merupakan kelompok manusia yang berasal-usul tunggal, baik dalam keturunan mapun kewilayahan, yang menunjukan ciri-ciri jasmani yang sama seperti warna kulit, bentuk muka, jenis rambut, dan tinggi badan. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri.
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
“Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.      Teori terbentuk Negara
a.       Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles) Kondisi alam, menghasilkan perkembangan manusia sehingga menumbuhkan negara.
b.      Teori Ketuhanan
c.       Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
d.      Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) Manusia menghadapi kondisi alam dan timnbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebcabkan karena:
a.       Penaklukan.
b.      Peleburan.
c.       Pemisahan diri.
d.      Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.      Unsur Negara
a.       Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
3.      Bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan
1.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
3.      Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
4.      Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Proses Bangsa Yang Menegara proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai barikut:
a.          Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.          Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahan seara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
a.       Perjuangan Kemerdekaan.
b.       Proklamasi.
c.       Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d.      Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.       Hak warga negara.
·         Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
·         Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
·         Hak atas kedudukan yang sama dalam hokum (pasal 27 ayat 1).
·         Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
·         Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
·         Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
·         Hak untuk hidup (pasal 28A).
·         Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
·         Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
·         Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
·         Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2).
·         Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
·         Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
·         Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
·         Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
·         Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
·         Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F).
·         Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28G ayat 2).
b.      Kewajiban warga negara antara lain:
·         Melaksanakan aturan hokum.
·         Menghargai hak orang lain.
·         Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
·         Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas tugasnya.
·         Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional.
·         Membayar pajak.
·         Menjadi saksi di pengadilan.
·         Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
c.       Tanggung jawab warga Negara
·         Mewujudkan kepentingan nasional.
·         Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
·         Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan).
·         Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d.      Peran warga Negara
·         Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan public oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
·         Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
·         Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
·         Memberikan bantuan social, memberikan rehabilitasi social, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
·         Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
·         Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
·         Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
·         Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
·         Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Pemahaman Tentang Demokrasi
Ø  Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Ø  Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitsional, dan monarki parlementer).
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dujalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu:
a.       Kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan udang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c.       Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu:
a.       Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang).
b.      Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang).
c.        Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang).
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama. Ancama yang dihadapi datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung. Pada tahun 1945, terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954, sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah non fisik. Tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Tahun 1982 keluarlah UU no. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu seperti Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi.

Selasa, 27 Desember 2011

KOPERASI SEKOLAH DAN KOPERASI PERIKANAN


Koperasi Sekolah

Nama     : Fitri Indri Yani
Kelas     : 2EA14
NPM      : 12210830
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang Masalah
            Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya atas dasar prinsip koperasi dan kaedah ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitarnya sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dimana koperasi memiliki dua peranan sekaligus yaitu sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Jenis-jenis koperasi diIndonesia didasarkan atas sektor secara umum dan sektor secara usahanya. Usaha koperasi memiliki tujuan untuk mengembangkan kemajuan ekonomi serta memajukan perekonomian anggota dan masyarakat.

B.      Sejarah Koperasi Indonesia
            Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya yang terjadi sekitar abad ke-20. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria, Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri .
            Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita akibat tekanan para kreditur . Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik . Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
            Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, kekhawatiran koperesi itu akan digunakan olej kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai . Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juni 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. 

C.   Koperasi Sekolah

1.      Tujuan Koperasi Sekolah
            Pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi di dalam lingkungan sekolah.
Koperasi sebagai Instruksional
Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar sesuai dengan apa yang diharapkan.

2.      Langkah Operasional Koperasi Sekolah

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah:
a.       Rapat anggota koperasi sekolah
b.      Pengurus koperasi sekolah
c.       Pengawas koperasi sekolah
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Tugas-tugas pengurus:
·         mengelola koperasi dan usahanya
·         menyelenggarakan rapat anggota
·         memelihara daftar buku anggota dan pengurus

Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
·         melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
·         membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
            Wewenang pengawas:
·         meneliti catatan yang ada pada koperasi
·         mendapatkan segala keterangan yang diperlukan pada koperasi.
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri berasal dari:
  •      Simpanan pokok
  •      Simpanan wajib\
  •      Simpanan sukarela
  •      Dana cadangan
  •      Hibah
Modal pinjaman berasal dari:

·         pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
·         pinjaman dari anggota koperasi lain
            Sisa Hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan .



3.      Struktur Koperasi

Struktur organisasi koperasi sekolah :

a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Badan Pemeriksa
d)     Pembina dan Pengawas
e)      Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah :

  • Rapat anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah
 Dewan penasihat koperasi sekolah :
  • Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  • Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  • Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota            
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
            Wewenang tersebut misalnya:
1)      Menetapkan anggaran dasar koperasi
2)      Menetapkan kebijakan umum koperasi
3)      Menetapkan anggaran dasar koperasi
4)      Menetapkan kebijakan umum koperasi
5)      Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
6)      Memberhentikan pengurus dan
7)      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

            Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan , antara lain :

a.       Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
b.      Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
c.       Penilaian laporan pengawas
d.      Menetapkan pembagian SHU
e.       Pemilihan pengurus dan pengawas
f.       Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
g.      Masalah-masalah yang timbul
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah, yaitu :
a.  Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
b.  Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
c.  Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
d.  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
e.  Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Koperasi Perikanan

Nama    : Fitri Indri Yani
Kelas     : 2EA14
NPM     : 12210830
Koperasi Perikanan

Sejarah Koperasi perikanan di Indonesia
            Kehadiran Koperasi Perikanan di Indonesia sebenarnya sudah lama. Jauh sebelum kemerdekaan RI. Perkumpulan nelayan yang bekerja dalam bentuk Koperasi diawali pada tahun 1912 di Tegal, kemudian berkembang di kresidenan Pekalongan, Cirebon dan Semarang yang secara berurutan sebagai berikut:
1.      1. Misoyo Mino di Tegal tahun 1912
2.      2, Sari di Sawo Jajar , Brebes tahun 1916
3.      3. Ngupoyo Mino di Batang tahun 1916
4.      4.Misoyo Sari di Tanjung Sari, Pemalang tahu 1919
5.      5. Mino Soyo di Wonokerto, Pekalongan tahun 1919
6.     6. Sumitra di Indramayu tahun 1919
7.      7. Misaya Mina di Eretan, Indramayu tahun 1927
8.      8. Ngupaya Mina di Dadap, Indramayu tahun 1930
9.      9. Ngupaya Sroyo di Bandengan, kendal tahun 1932
1010. Misoyo Ulam di Semarang tahun 1933 dan
1111. Pabelah Bumi Putera di Gebang Ilir, Cirebon tahin 1933 (Soewito.et,al.,2000)

            Berbagai Koperasi perikanan (nelayan) tersebut pada awalnya hanya menyelenggarakan jual beli ikan hasil tangkapan melalui pelelangan, kemudian berkembang dengan mengadakan usaha perkreditan untuk biaya penangkapan. Pungutan yanh diperoleh dari hasil lelang dipergunakan untuk ongkos administrasi, dana asuransi kecelakaan di laut, pembelian bahan perikanan, pembuatan perahu dan penolahan ikan secara tradisional (seperti pengasinan, pengeringan dan pemindangan). Dalam masa penduduk Jepang (1942-1945), semua organisasi nelayan itu dijadikan Kopersai Kumiai perikanan. Tugas utamanya adlah mengunpulkan dan menawetkan ikan tuntuk keperluan bala tentara jepang.
Setelah kemerdekaan RI, mulailah diadakan pembenahan organisasi Kopersai perikanan. Pada Kongres Koperasi perikanan Laut ke-1 tanggal 11 April 1947 di Magelang dibentukalah


            Gabungan Pusat Koperasi Perikanan Indonesaia (GPKPI) dengan tujuan :
1.      - Meningkatkan taraf hidup nekayan yang layak sebagai wargan negara yang merdeka.
2.      - Meningkatkan produksi peikanan laut untuk kepentingan bangsa Indonesia.

            Oleh karena GPKPI direstui oleh Departemen Perekonomian maka GPKPI merupakan organisai persatuan Koperasi yang pertam dan tertua di tanah air, yang meliputi seluruh wilayah RI. Selanjutnya, GPKPI oleh Departemen Pertanian ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi yang mewakili masyarakat nelayan seluruh Indonesia. Keanggotaan GPKPI terdiri dari seluruh Pusat Koperasi Perikanan Laut yang wilayah kerjanya masing-masing mencakup satu Karesidenan. Pada masa ini hirarki organisasi GPKPI terdiri dari tiga tingkat :
1.  Koperasi Peikanan Laut (KPL) primer tinglat Kabupaten
2.  Pusat Koperasi Perikanan Alut (PKPL) tingkat Kresidenan dan
3. GPKPI tingkat nasional. Sehubungan dengan upaya Blenada untuk menjajah kembali Indonesia melalui Agresi I dan II (1946-1948), maka kinerja GPKPI yang sebelumnya baik menjadi menurun drastis.

Pada tahun 1059 setelah Pemerintah RI kembali ke Yogyakarta, GPKPI mengadakan konsolidasi organisai. Kemudian, dalam rapat tahunan GPKPI yang juga dihadiri dan mendapat pengarahan Dari Bung hatta (sebagai Bapak Koperaasi Indonoesia) pada tahun 1951 di Semarang, organisasi disederhanakan menjadi dua tingkat saja :
1.      Koperasi Perikanan Laut (KPL) Primer
2.      Gabungan Koperasi Perikanan Indonesia(GPKI)

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah NO.60/1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, organisasi berubah menjadi tiga tingkat lagi. Kemudian dalm Musyawarah Koperasi Perikanan Laut tahun 1962 di Cipanas, berubah menjadi empat tingkat yaitu :
1.      Koperasi Perikanan Laut(KPL) tingkat primer
2.      Pusat Koperasi Perikanan Laut (PKPL) tingkat Kabupaten
3.      Gabungan Koperasi Perikan Laut (GPKL) tingkat Provinsi dan
4.      Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI) tinglat Nasional


Untuk membina Koperasi perikanan pada tahun 1969 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktorat Jendral Koperasi dan Direktorat Jenderal perikann yang mengatur bahwa pembinaan manajemen dan organisasi Koperasi dilakukan oleh Jenderal Koperasi, sementara pembinaan teknis perikanan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perikanan. Kemudian, dengan dikeluarkannya Undang-undang No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian dan kemudian instruksi Presiden NO.2/1997 tentang Pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD), susunan organisai akhirnya berubah menjadi :
1.       KUD Mina (tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota)
2.      PUSKUD Mina(tingkat Provinsi) dan
3.      IKPI (tingkat Nasional)

Dalam Perkembangan selanjutnya , usaha budidaya ikan, penagkapan ikan di perairan umum, bersama usaha penangkapan di laut, dimaksudkan ke dalam KUD Mina. Ahli ini terlihat dari fungsi KUD Mina yang meliputi : bimbingan dan penyuluhan, peningkatan jumlah anggota pemupukan swadaya anggota nelayan dan petani ikan, dan penyiapan tenaga pendidikan dan latihan bagi nelayan dan petani ikan. Semuanya dalam kesatuan organisai Koperasi nelayan/petani ikan. Namun sayang, pelaksanaannya di lapangan kurang konsisten. Meskipun kinerja sudah bekerja secara optimal seperti yang diharapakan . Kebanyakan koperasi perikanan belum mampu memberi manfaat ekonomi atau kesejahteraan bagi para anggotanya.


PROFIL KOPERASI
PERIKANAN PANTAI MADANI
IDENTITAS
Koperasi Perikanan Pantai Madani disingkat KPPM merupakan koperasi yang bergerak untuk sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau Bengkalis. Koperasi ini didirikan pada tanggal 6 September 1999.
TUJUAN
Pemikiran pertama yang dimunculkan adalah mensejahterakan masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan maka koperasi merupakan pilihan yang ideal menurut pemikiran masyarakat untuk membangun ketahanan ekonomi masyarakat yang secara terus menerus belajar dan membuka wawasan secara bersama.
            Di samping itu faktor lainya adalah kelestarian lingkungan pesisir seperti hutan pesisir ( mangrove) dan menjaga agar semua aktivitas di wilayah pesisir tidak menimbulkan pencemaran dan menurunkan produktivitas sumberdaya perikanan. Semua tindakan yang dilakukan mengarah pada aktivitas nelayan secara berkelanjutan sehingga mampu mencapai peningkatan pendapatan nelayan dan akhirnya mampu meningkatkan pendapatan koperasi.
ANGGOTA
            Keanggotaan Koperasi Perikanan Pantai Madani pada 31 Desember 2005 tercatat sebanyak 54 (lima puluh empat) orang dan seiring dengan berjalannya usaha dan perkembangannya maka hingga 31 Desember 2006 menjadi 43 (empat puluh tiga) orang.Anggota yang mengundurkan diri atau dikeluarkan sebanyak 11 (sebelas) orang dengan berbagai alasan, yaitu:1. Meninggal dunia (keluar berdasarkan AD / ART Koperasi)2. Tidak aktif dan tidak mau aktif (dikeluarkan berdasarkan keputusan rapat anggota tahun 2005)


OVERVIEW USAHA
1.      Waserda
2.      Penampungan hasil – hasil laut
3.      Pemasaran hasil pertanian dan perkebunan
4.      Eksport / Import
5.      Pengadaan alat penangkapan ikan
6.      Simpan Pinjam
7.      Bahan bakar minyak
8.      Suku cadang mesin
9.      Pertukangan kayu / kapal dan perbengkelan

           
Unit perdagangan ikan merupakan satu unit produksi yang bergerak menampung hasil tangkapan ikan nelayan anggota koperasi. Unit ini dikelola seiring dengan dibukanya Koperasi Perikanan Pantai Madani tahun 1999 da aktif pada tahun 2001. Sistem penjualannya adalah non cash, yaitu nelayan (anggota koperasi) menjual hasil tangkapan ikannya pada koperasi dan pembayarannya dilakukan per kelam (menurut hitungan lokal) atau dua kali dalam sebulan.
            Harga ikan yang ditetapkan adalah berdasarkan harga ikan yang beredar saat itu.Pola penetapan harga yang ditentukan koperasi adalah mempertahankan selisih harga sebesar Rp 5.000,- antara harga beli (pembelian kepada anggota) dan harga jual (penjualan kepada penampung) untuk jenis ikan-ikan ekonomis pentingan.Misalnya, apabila koperasi mampu menjual harga ikan kurau (jenis KB) seharga Rp 70.000,- pada penampung, maka koperasi membeli harga ikan pada nelayan sebesar Rp 65.000,- Alokasi sebesar Rp 5.000,- tersebut diperuntukkan pada:
1.      Gaji manager unit perdagangan ikan sebesar Rp 1.000,-
2.      Simpanan wajib penjualan anggota sebesar Rp 1.000,-
3.      Pendapatan kotor koperasi (unit perdagangan ikan) sebesar Rp 3.000,-
            Pola ini diterapkan oleh Koperasi Perikanan Pantai Madani dalam rangka upaya peningkatan pendapatan ikan nelayan terutama anggota koperasi. Pada kegiatan dagang ikan ini, koperasi telah menjalin kesepakatan sesama penampung ikan ( toke) di daerah kerja Koperasi Perikanan Pantai Madani, yaitu: “pihak koperasi tidak diperbolehkan menampung hasil ikan dari bukan anggota koperasi dan begitu sebaliknya, pihak penampung lain tidak diperbolehkan menampung hasil ikan dari anggota koperasi. Apabila kesepakatan ini dilanggar, maka salah satu pihak yang menampung ikan yang bukan anggotanya tersebut harus menanggung hutang piutang nelayan tersebut pada pihak penampung 5 sebelumnya, dan anggota tersebut dikeluarkan dari keanggotaan nelayan pada penampung tersebut.
UNIT SIMPAN PINJAM
            Unit simpan pinjam merupakan unit jasa pelayanan di bidang permodalan bagi anggota (prioritas) dan non anggota serta unit-unit usaha di Koperasi Perikanan Pantai Madani. Modal usaha unit simpan adalah dari pinjaman Modal Awal dan Padanan [MAP], sebuah program perkuatan permodalan bagi KSP/USP dari Kementrian Koperasi dan UKM. Unit simpan pinjam Koperasi Perikanan Pantai Madani resmi dikelola sejak Januari 2004. Hingga Desember 2006, produk jasa permodalan yang diedarkan oleh USP-KPPM  .

SISA HASIL USAHA
            Sisa hasil usaha merupakan pendapatan bersih koperasi. Namun sisa hasil usaha (SHU) juga masih terdapat bagian-bagian tersendiri yang harus dikeluarkanpembiayaanya.

PERMODALAN
            Sesuai dengan akta pendirian koperasi, Koperasi Perikanan Pantai Madani memiliki modal yang berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, diantaranya:1. Modal Sendiri: berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan 2. Modal Pinjaman: berasal dari pinjaman anggota, pinjaman kepada pihak lain, pinjaman kepada Bank dan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.Selain modal tersebut koperasi dapat melakukan pemupukan modal melalui modal penyertaan.


SARANA DAN PRASARANA
            Sentra Koperasi Perikanan Pantai Madani telah memiliki gedung sendiri yang tidak permanen namun tanah tempat bangunan didirikan masih dalam SEWA sewa. Begitu juga bangunan gudang untuk unit perdagangan BBM. Untuk unit perdagangan suku cadang telah memiliki kedai penjualan namun m asih dalam status sewa di pasar penduduk Parit III hasil bangunan pemerintah daerah. Sesuai dengan pemekaran wilayah RW di Desa Teluk Pambang maka Koperasi Perikanan Pantai Madani saat ini terletak di RT 03/RW 08 Dusun Kembar Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Jarak tempuh ke pusat kota Bengkalis ± 60 km.
            Jaringan telepon di wilayah sentra adalah jaringan satelit yang dipusatkan untuk kebutuhan warung telekomunikasi ( wartel ) dan jaringan telepon seluler dari Telkomsel dan Indosat. Jaringan listrik di Desa Teluk Pambang sudah menggunakan jaringan PLN Bengkalis namun belum memasuki wilayah sentra Sarana lainnya adalah angkutan umum dari pusat kota ke daerah sentra setiap hari dengan fluktuasi 2 – 3 trip per hari. Namun saat ini sudah tidak melewati daerah sentra. Dengan kata lain, kelancaran sarana angkutan umum berjarak ± 10 km dari daerah sentra.Sarana angkutan untuk hasil perikanan menggunakan kapal motor yang disiapkan oleh pengusaha penampung ikan ( toke) sehingga mudah dalam penampungan dan penjualan ikan langsung ke Tanjung Balai Karimun.